Suara.com - Presiden Joko Widodo telah menunjuk tujuh orang dari kalangan milenial sebagai staf khusus kepresidenan.
Sejak resmi diumumkan, Aminuddin Ma'ruf, salah satu stafsus muda itu mengaku belum mendapatkan imbauan untuk menyetorkan laporan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lantaran alasan dirinya dan beserta keenam stafsus lainnya baru saja diangkat oleh Jokowi, beberapa waktu lalu. Ia mengaku belum mendengar soal wajib lapor Laporan Harta Kekayaaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Belum ada (imbauan). Ya baru juga kemarin kita (diangkat), belum ada," kata Aminuddin saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Baca Juga: Surya Paloh Soal Stafsus Milenial Jokowi: Seperti Anak Magang
Namun, bila nantinya sudah ada imbauan, Aminuddin mengaku baka; langsung melaporkan LHKPN ke KPK.
"Ya kalau diminta kami laporkan lah," pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang LHKPN, ada kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Penyelenggara negara yang dimaksud ialah setara dengan eselon I termasuk staf khusus presiden.