Suara.com - Staf khusus kepresidenan dari kalangan milenial, Aminuddin Ma'ruf mengaku baru tahu kalau ia akan menerima gaji sebesar Rp 51 juta. Selebihnya ia tidak mengetahui persis soal gaji yang akan diterimanya dari negara.
Aminuddin hanya menjawab secara singkat ketika ditanya soal gaji. Sebab, ia mengaku baru tahu ketika ditanya oleh wartawan soal besaran gajinya sebagai stafsus Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
"Saya malah baru tahu itu. Saya belum lihat," kata Aminuddin saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Lebih lanjut, Aminuddin mengaku tidak paham terkait aturan yang mengatur besaran gaji seorang stafsus.
Baca Juga: Pengamat: 7 Stafsus Milenial Jokowi Hanya Jadi Teman Diskusi
"Kalau perpresnya mungkin itu masih itu yah ....kurang tahu yah," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, besaran gaji stafsus presiden telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015. Dalam perpres itu, gaji yang diberikan kepada staf khusus presiden total sebesar Rp 51 juta.
Ditemui di lokasi yang sama, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi atau Awiek menganggap besaran gaji tersebut memang tidak dapat terhindarkan karena sudah tertuang dalam aturan.
Menurutnya, gaji para stafsus muda itu tidak bisa juga dibandingkan dengan latar belakang masing-masing mereka yang sudah memiliki penghasilan tinggi.
"Protokoler kenegaraan memang tak bisa dihindari, mereka mendapatkan hak keuangan sebagaimana protokoler negara," kata Awiek.
Baca Juga: Survei IPO: Optimisme Kinerja Kabinet Jokowi di Bawah 65 Persen