Menkopolhukam Mahfud MD: Reuni 212 Itu Biasa, Jangan Diperbesar

Sabtu, 23 November 2019 | 15:26 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD: Reuni 212 Itu Biasa, Jangan Diperbesar
Menkopolhukam Mahfud MD saat ditemui wartawan di kantornya. (Suara.com/Yasir).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menilai Reuni Akbar 212 sesuatu yang biasa. Menurut Mahfud, reuni merupakan hal biasa dan tidak perlu dibesar-besarkan.

Pernyataan Mahfud itu disampaikan di sela kunjungannya di pesantren Tebuireng Jombang, Sabtu (23/11/2019).

“Reuni (212) itu sesuatu yang biasa. Tidak usah dibesar-besarkan. Tentunya, aparat juga sudah punya standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan pengamanan aksi yang digelar masyarakat,” kata alumnus UII (Universitas Islam Indonesia) Yogyakarta ini.

Pria kelahiran Madura ini juga mengatakan bahwasanya tidak usah panik menyikapi persoalan tersebut.

Baca Juga: Jelang Reuni 212, Sejumlah Akun Medsos Tak Bisa Diakses

“Saya juga besok ada reuni kampus, biasa saja. Kemudian tanggal 14 (Desember) saya juga ada reuni SMA. Tidak usah panik,” kata Mahfud menegaskan.

Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-U) mengklaim telah mengantongi izin untuk menggelar acara reuni 212 pada 2 Desember 2019 di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. Selain kepolisian, izin dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah didapatkan.

Sejumlah akun medsos tak bisa diakses

Persaudaraan Alumni 212 menyebut sejumlah akun media sosial yang berkaitan acara Munajat dan Maulid Akbar Reuni Mujahid 212 'ditenggelamkan' atau tidak bisa diakses.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan jika ada langkah-langkah penindakan terhadap sejumlah akun yang tidak bisa diakses, kemungkinan akun tersebut karena melanggar undang-undang.

Baca Juga: PA 212 Klaim Sudah Diizinkan Gelar Reuni, Anies Heran: Rekomendasi Apa Ya?

"Kalau ada langkah penindakan terhadap akun-akun, maka pasti ada alasannya. Alasannya itu hanya ada satu saja kemungkinannya, melanggar undang-undang, tidak memenuhi syarat kewajiban sebagaimana di undang-undang," ujar Plate di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/11/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI