Suara.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta agar Komisaris Jenderal Firli Bahuri mundur dari jabatan barunya sebagai Kabarhakam Polri bila nantinya telah resmi dilantik sebagai Ketua KPK terpilih.
Pelantikan jabatan pimpinan KPK itu rencananya akan digelar pada Desember 2019.
"Kalau nanti sudah dilantik (menjadi Ketua KPK) harus mundur (sebagai Kabarhakam), tapi saat ini karena belum dilantik sebagai Ketua KPK ya, harus menjalankan tugasnya dengan baik di Kabarhakam," kata Komisioner Kompolnas Adrian Pulungan di kawasan Kebin Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2019).
Di sisi lain, Adrian mencontohkan, jika Komjen Firli mundur dari jabatan di Polri untuk menjadi Ketua KPK, maka harus menuruti aturan yang berlaku di lembaga antirasuah itu. Sehingga, kata dia, posisi Komjen Firli di KPK tak bisa diintervensi oleh siapa pun termasuk petinggi Polri.
Baca Juga: Pegawai KPK Ancam Keluar Jika Jadi ASN, Firli Bahuri: Memilih Itu Hak
Menurut, Adrian KPK memiliki aturan khusus bahwa siapa pun menjabat sebagai pimpinan KPK harus mengabdi dalam menjaga marwah independensi KPK.
"Yang mesti diingat, tidak serta merta beliau tidak mundur (dari jabatan di Polri) itu jadi bawahannya Kapolri. Karena aturan 'lex spesialis' di KPK dan di situ dikatakan mengabdi pada KPK dengan segala macam regulasinya. Tidak bisa Kapolri melakukan intervensi," ujar Adrian.
Adrian pun merujuk berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), dan Undang Undang KPK yang terbaru, bahwa KPK bagian dari lembaga eksekutif.
"Kalau eksekutif-kan bertanggung jawab kepada Presiden. Jadi, saya pikir apa yang seperti yang sudah-sudah itu tidak serta merta bahwa dia tunduk kepada Kapolri," kata Adrian.
Baca Juga: Soal Pelantikan Ketua KPK, Polri: Biarkan Firli Fokus Dulu jadi Kabaharkam