Suara.com - DPRD DKI Jakarta tak persoalkan Kementerian Dalam Negeri yang tak bisa memperpanjang waktu pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Pembahasan dinyatakan DPRD DKI akan terus berjalan.
Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik mengatakan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 akan segera selesai dalam waktu dekat.
Setelah itu, pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Daerah (RAPBD) disebutnya juga akan rampung pada 15 Desember mendatang.
"Kami kan jalan terus pembahasan. Kan Insyaallah minggu depan ini KUA-PPAS selesai, habis itu langsung pembahasan APBD. Pokoknya target kami, 15 Desember selesai APBD," ujar Taufik saat dihubungi, Sabtu (23/11/2019).
Baca Juga: Presiden PKS: Pilkada Dipilih DPRD Berpotensi Dikendalikan Oligarki
Selain itu, Ia juga menyebut tidak memedulikan sanksi gajinya ditahan selama enam bulan karena pembahasan sudah lewat batas waktu, 30 November. Ia menyatakan akan menghormati sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sanksi DPRD dari dulu sanksi sebagai suatu ketentuan ya nggak apa-apa, santai aja," jelasnya.
Taufik mengatakan akan menerima evaluasi dari Kemendagri karena pembahasan anggaran yang molor. Namun ia menargetkan sebelum pergantian tahun, masalah rancangan anggaran sudah rampung.
"Ketentuannya 30 (November), tapi kan karena situasional dan berbagai hal. Menurut saya yang penting tidak sampai melebihi akhir tahun," pungkasnya.
Waktu pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tersisa tujuh hari lagi sampai tanggal 30 November mendatang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku tak bisa memberikan perpanjangan waktu.
Baca Juga: Tito Usul Pilkada Dipilih DPRD, Ganjar: Akan Terjadi Jual Beli dan Suap
Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.
"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).