Suara.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mempersilakan sejumlah organisasi yang tergabung dalam Tim Pembela Kebebasan Pers menggugat Presiden Jokowi dan dirinya terkait kebijakan pemutusan akses internet di Papua dan Papua Barat.
Johnny meyakini langkah yang dilakukan pemerintah yang sempat melakukan pembatasan internet saat kerusuhan di Papua tidak melanggar aturan.
"Ya boleh-boleh saja diajukan. Yang penting pemerintah juga yakin tidak melanggar aturan-aturan," ujar Johnny di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Johnny mengklaim, pemerintah hadir untuk memulihkan kondisi yang tidak kondusif di Papua.
Baca Juga: Demo Mahasiswa di DPR, Operator Seluler Bantah Batasi Akses Internet
"Pemerintah hadir di situ untuk memulihkan suasana kekacauannya masyarakat, itu tujuannya," tandasnya.
Sebelumnya, perwakilan tim Pembela Kebebasan Pers Ade Wahyudin, mengatakan gugatan terhadap presiden dan menteri komunikasi atas dugaan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) telah diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (21/11).
Gugatan tersebut telah diterima dengan nomor register 230/G/2019/PTUN-JKT.
Ade menuturkan gugatan tersebut diajukan setelah pemerintah tidak menanggapi keberatan tim Pembela Kebebasan Pers yang disampaikan pada 4 September 2019.
Padahal kata dia, kebijakan pembatasan internet di Papua dan Papua Barat telah mengakibatkan wartawan, khususnya di wilayah Papua dan Papua Barat, tidak bisa bekerja.
Baca Juga: Dicecar soal Akses Internet Papua, Wiranto: Tunggu Dulu, Sabar
"Banyak Undang-undang yang dilanggar, khususnya UU Pers, karena pemutusan akses ini berdampak pada matinya internet untuk media online, tidak bisa cross check informasi bohong, mengirimkan berita. Hingga ada salah satu media yang tidak bisa terbit," kata Ade Wahyudin di PTUN Jakarta, Kamis (21/11/2019).