"Langkah yang diambil Pemda Provinsi ini tepat sekali. Yang sedang kita tangani sekarang adalah aset pemda di Gunung Sembung, yang mana aset itu saat ini sedang dalam proses untuk sertifikasi, tapi ada pihak-pihak lain yang mengklaim sebagai pemilik," ucap Sugeng.
"Jadi hasil tadi kan bahwa dalam sertifikasi perlu ada penelusuran titik-titik patok yang sudah ada, dulu dibuat oleh Pemda Provinsi, sekarang ditelusuri oleh BPN. Dengan adanya keadaan seperti itu, kami mendampingi Pemda Provinsi untuk mengajak bersama-sama instansi terkait, seperti BPN, penegak hukum dari kepolisian, untuk melihat fakta-fakta di lapangan," tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Desa Sukajaya Dindin Nofyana menyatakan, warga Desa Sukajaya mendukung penuh penindakan Pemda Provinsi Jabar. Dia pun berharap Pemda Provinsi Jabar dapat menyelamatkan lahan tersebut, sehingga warga setempat bisa mendapatkan pekerjaan kembali sebagai penambang legal.
"Kalau yang saya tahu, (pengalihan penguasaan tambang) itu sejak tahun 2013 sekitar bulan Juli, sampai sekarang. Tadinya (dikelola) dari koperasi, jadi warga sebagai anggota bisa melakukan penambangan. Berhubung ada pengalihan penguasaan lahan, jadi warga sebagian tidak bisa lagi berperan aktif (menambang) di sini," kata Dindin.
Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Sebut Pengembangan Diri Remaja Perlu Direalisasikan
"Warga seratus persen mendukung, karena memang sebagian besar mata pencahariannya di sini. Harapannya lahan bisa dikelola lagi oleh koperasi, biar masyarakat bisa usaha di sini lagi," imbuhnya.