Tanah Diklaim Warga, Ini Upaya Pemda Jabar Amankan Aset

Sabtu, 23 November 2019 | 06:15 WIB
Tanah Diklaim Warga, Ini Upaya Pemda Jabar Amankan Aset
Lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar, di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M. (Dok : Pemdaprov Jabar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat terus berupaya menertibkan dan mengamankan aset daerah. Salah satunya melakukan penindakan dalam upaya penyelamatan aset lahan Pemda Provinsi Jabar di Gunung Sembung, Kabupaten Purwakarta.

Dalam penindakan yang dipimpin langsung Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Setda Provinsi Jabar, Eni Rohyani, Pemda Provinsi Jabar menggandeng sejumlah pihak, mulai dari Polda Jabar, Badan Pertanahan Negara (BPN) Jabar, sampai Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (Korsupgah KPK) Wilayah Jabar.

Menurut Eni, penindakan dilakukan karena lahan seluas 45 hektare milik Pemda Provinsi Jabar, di Desa Malangnengah dan Desa Sukajaya diklaim oleh seorang pengusaha berinisial M. Menurutnya, sebagian lahan tersebut telah dijual untuk proyek kereta cepat senilai Rp 13,7 miliar, dan menyewakan sebagian lainnya kepada kontraktor proyek kereta cepat senilai lebih dari Rp 6 miliar.

Eni juga menyatakan, pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum, mengingat adanya dugaan akte jual beli palsu.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Sebut Pengembangan Diri Remaja Perlu Direalisasikan

"Ada tiga kegiatan pokok. Pertama upaya kita untuk menegaskan kepemilikan aset kita yang sudah kita lakukan melalui penelusuran patok, kemudian pencabutan plang (marka) kepemilikan karena itu diklaim oleh seseorang, dan kemudian penertiban tindakan penggalian atau pertambangan ilegal," kata Eni usai melakukan evaluasi penindakan, , Rabu (20/11/2019).

"Kita sedang melaksanakan pelaporan terhadap akte jual beli oleh saudara M, kemudian ada pemalsuan akta jual beli ini oleh seorang PPATS (Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara), dan kita juga mempersiapkan gugatan terhadap akte jual beli yang ada," imbuhnya.

Pemda Provinsi Jabar pun mencopot papan informasi yang menyatakan bahwa lahan tersebut milik pengusaha M. Selanjutnya papan informasi tersebut dititipkan di Polsek setempat.

Pemda Provinsi Jabar sudah memegang bukti-bukti kuat yang akan dibuktikan secara hukum.

"(bukti-bukti yang dikumpulkan) Sangat, sangat kuat. Kita yakin sekali," kata Eni.

Baca Juga: Bahas Peluang Kerja Sama, Ridwan Kamil Terima Duta Besar Bulgaria

Kepala Satuan Tugas Kopsurgah KPK Wilayah IV , Sugeng Basuki menilai, penindakan yang dilakukan Pemda Provinsi Jabar sangat tepat. Apalagi, kata dia, lahan yang diklaim oleh pengusahan tersebut sedang dalam proses sertifikasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI