Kepada polisi, tersangka KY mengaku menggunakan uang hasil perampokan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas ulahnya, KY dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Kepada polisi, tersangka KY mengaku menggunakan uang hasil perampokan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Atas ulahnya, KY dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI