Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban

Jum'at, 22 November 2019 | 23:05 WIB
Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban
Ilustrasi perampok bersenjata api. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepada polisi, tersangka KY mengaku menggunakan uang hasil perampokan itu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Atas ulahnya, KY dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI