Suara.com - Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Nasabah Bank dengan Modus Gembos Ban
Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka perampokan nasabah bank dengan modus gembos ban. Tersangka berinisial KY itu diketahui pernah melakukan kejahatan serupa alias residivis.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini berawal dari laporan nasabah bank bernama Novi pada Oktober 2019.
Saat itu, Novi diperintahkan kantornya untuk mengambil uang sebesar Rp 61 juta.
Baca Juga: Novel Baswedan Dituduh Rekayasa Kasus, Mabes Polri: Tanya ke Polda Metro
Tersangka KY yang diketahui berasal dari Palembang, Sumatra Selatan itu mengaku baru dua kali beraksi.
Polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang membantu KY melancarkan aksi perampokan.
"Perannya satu tersangka mengikuti nasabah (Novi) yang mengambil uang di bank. Saat korban kembali ke mobilnya, tersangka kedua membocorkan ban mobil korban," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Teknisnya pelaku meletakkan sandal yang telah diberi paku. Jadi, saat kendaraan mundur, mengenai sendal, dan bannya gembos.
Seorang tersangka lainnya akan menginformasikan kepada korban terkait ban mobilnya yang gembos.
Baca Juga: Fahira Idris Datangi Polda Metro, Minta Polisi Segera Usut Ade Armando
"Korban turun dari mobil untuk melihat kondisi kendaraanya dan tersangka lain langsung mengambil uang korban dalam mobil," ujar Yusri.