Suara.com - Kasus Impor Ikan, Penyuap Dirut Perum Perindo Segera Disidang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah menyelesaikan penyidikan tersangka Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera, Mujib Mustofa dan segera dilimpahkan ke persidangan dalam kasus suap Import ikan tahun 2019.
"Penyidikan untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa) selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas dan barang bukti untuk tersangka MMU (Direktur PT Navy Arsa Sejahtera)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Dalam penyelesaian penyidikan tersangka Mujib, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 23 saksi. Mereka dari unsur, Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan RI, Indrasari Wisnu Wardana; Direktur Keuangan Perum Perindo, Arief Guntoro; dan pihak swasta.
Baca Juga: Kasus Suap Impor Ikan, KPK Periksa Direktur Operasional Perum Perindo
Febri menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyiapkan berkas dakwaan selama 14 hari kedepan. Untuk tersangka Mujib akan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, selain Mujib KPK turut menetapkan Direktur Utama Perum Perindo, Risyanto Suanda (RSU). Risyanto Diduga meminta uang sebesar 30 ribu dolar AS kepada Mujib Mustofa untuk keperluan pribadinya. Risyanto diduga meminta uang tersebut melalui perantaranya berinisial ASL di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan.
"RSU meminta MMU untuk menyerahkan uang tersebut kepada perantaranya ASL. ASL akan menunggu di lounge hotel tersebut pada tempat duduk yang sama dengan yang sedang RSU duduki saat itu," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang beberapa waktu lalu.
Setelah uang tersebut diterima Risyanto, Mujib memberikan informasi jenis ikan dan jumlah yang diimpor. Sekaligus commitment fee yang akan diberikan kepada pihak Perum Perindo untuk setiap kilogram ikan yang diimpor.
"Itu, commitment fee yang disepakati adalah sebesar Rp 1.300. KPK juga akan mendalami dugaan penerimaan sebelumnya dari perusahaan importir lain yaitu sebesar USD 30 ribu, SGD 30 ribu dan SGD 50 ribu," jelas Saut.
Baca Juga: Kasus Impor Ikan, KPK Periksa 2 Sekretaris dan Pengelola Aset Perum Perindo
Dalam kasus ini KPK juga telah mencegah dua saksi untuk bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan, yakni Desmon Previn, selaku Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Limited dan Richard Alexander Anthony, seorang wiraswasta.