Apabila belum selesai juga, kata Syafruddin, KUA-PPAS akan beralih pembahasannya menjadi Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
"Kalau enam minggu belum juga disepakati, Kepala Daerah mengajukan RAPBD, jadi seolah-olah KUA PPAS ini langsung (lompat ke RAPBD), tidak menunggu," kata Syafruddin.
Dalam dua minggu tambahan itu, ketika ada koreksi KUA-PPAS, berarti sama dengan koreksi RAPBD. Ketika sudah menjadi RAPBD, maka diberikan lagi waktu 60 hari untuk membahasnya di tingkat DPRD bersama Pemprov.
Namun, jika tak kunjung selesai dalam pembahasan RAPBD, maka masih ada cara lain. Pihak Pemprov, kata Syafruddin, akan diberikan kewenangan untuk membuat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rancangan Anggaran Kepala Daerah.
Baca Juga: Iuran BPJS Naik, Imbasnya RAPBD DKI Jakarta 2020 Defisit Rp 10 Triliun
Setelah itu, pembahasan anggaran masih boleh dilanjutkan. Meski imbasnya, pegawai Pemprov dan DPRD ditahan gajinya selama enam bulan.
"Jadi ini bukan saya yang tidak boleh diperpanjang hanya tidak menemukan frasa itu dalam kondisi seperti apa lalu boleh diperpanjang diatur," kata dia.