Suara.com - Pendeta Suarbudaya Rahadian, juru bicara keluarga 6 tahanan politik Papua, mengaku siap bersaksi di muka pengadilan terkait peluru nyasar saat mereka menjenguk Surya Anta Cs di sel tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Pendeta Suarbudaya mengatakan, pihak keluarga bersama Tim Advokasi Papua siap membeberkan kronologi kasus peluru nyasar itu berikut barang bukti selongsong peluru yang mereka amankan.
"Iya (selongsong peluru) akan kami pakai (sebagai barang bukti) kalau diperlukan," kata Pendeta Suarbudaya kepada Suara.com, Jumat (22/11/2019).
Namun, dia juga meminta komitmen dari pihak kepolisian sebagai pihak terlapor untuk tidak mangkir lagi dalam Sidang Praperadilan yang rencananya akan digelar Senin (25/11/2019) mendatang.
Baca Juga: Soal Peluru Nyasar, Keluarga Tapol Papua Kecam Pernyataan Mabes Polri
"Jika tidak datang lagi komitmen polisi untuk menegakan keadilan patut dipertanyakan. Kalau mereka merasa benar harusnya hadir sajalah di persidangan. Kan itu mekanisme hukum di NKRI," tegasnya.
Untuk dikerahui Sidang praperadilan perdana aktivis Front Rakyat Indonesia untuk West Papua Surya Anta Ginting bersama mahasiswa Papua Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait dan Arina Elopere di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11/2019) ditunda.
Majelis Hakim Agus Widodo mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan permohonan tidak bisa digelar karena pihak tergugat yakni Polda Metro Jaya tak hadir.