Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK

Jum'at, 22 November 2019 | 20:32 WIB
Ma'ruf Amin: Sila yang Lain Ikuti Pimpinan KPK Uji Materi di MK
Tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019). [Suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Presiden RI Maruf Amin tak mempersoalkan tiga pemimpin lembaga negara Komisi Pemberantasan Korupsi ikut menjadi pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi.

Ketiga pemimpin KPK yang ikut menjadi pemohon ialah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan M Laode Syarif.

"Mahasiswa juga ada yang mengajukan uji materi UU KPK ke MK. Sekarang ada pemimpin KPK juga, ya tidak apa-apa. Itu kan hak konstitusional warga,” kata Maruf, Jumat (22/11/2019).

aruf mengimbau kepada masyarakat lain kalau memang tidak puas terhadap UU KPK hasil revisi, bisa mengikuti langkah pimpinan KPK. Selagi masih berada di jalur yang sudah ditentukan, Maruf merasa tidak masalah.

Baca Juga: Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun

"Sepanjang mekanismenya itu ditempuh dan tidak keluar dari mekanisme dan menimbulkan kegaduhan sekira itu baik-baik saja," kata dia.

Untuk diketahui, tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi di Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019).

Ketiga pemimpin KPK tersebut adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Selain mereka, mantan pemimpin KPK M Jasin juga turut mendampingi.

"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019. Kami didukung 39 pengacara. Pemohonnya juga cukup banyak, antara lain ya kami bertiga,” kata Agus.

Meski mengajukan permohonan uji materi, Agus menegaskan sebenarnya KPK ingin Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sehingga tak lagi  diperlukan persidangan di MK.

Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI