Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah di wilayah II atas prestasinya meningkatkan pelayanan publik tahun 2019. Tjahjo mengungkapkan kunci meningkatkan pelayanan publik ialah keberanian dari kepemimpinan kepala daerah.
Tjahjo mengatakan bahwa saat ini sudah waktunya untuk berani membuat inovasi sekecil apapun untuk melayani masyarakat. Dengan adanya inovasi tersebut diharapkan bisa membentuk perubahan akan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi kuncinya adalah kepemimpinan kepala daerah atau pimpinan yang berani membuat terobosan," kata Tjahjo dalam acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Wilayah II Tahun 2019, di RedTop, Pencenongan, Jakarta, Jumat (22/11/2019).
Politikus senior PDI Perjuangan itu menyebut perbaikan pelayanan publik harus meningkatkan kemudahan bagi masyarakat dalam semua kalangan.
Baca Juga: Jokowi ke Prabowo: Siapkan Alutsista yang Cocok dengan Perang Masa Depan
"Hal-hal kecil sampai warga masyarakat yang tidak mampu, yang tidak bisa makan pun juga digerakkan dan diorganisir," ungkapnya.
Ia menuturkan, para pemberi layanan publik harus bisa mencari cara untuk memperbaiki kualitas. Menurut Tjahjo caranya tidak melulu bergantung kepada penggunaan anggaran daerah atau APBD.
"Itu yang diinginkan oleh bapak Jokowi, memangkas rutinitas memangkas birokrasi," ujarnya.
"Berani membuat terobosan-terobosan sehingga masyarakat bisa tersenyum dapat pelayanan terbaik mendapatkan berbagai pelayanan inovasi-inovasi yang cepat," tandasnya.
Perlu diketahui, wilayah II melingkupi Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Jawa Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Bali.
Baca Juga: Kartu Prakerja Telan Rp 10 T, Analis: Pak Jokowi Ada yang Lebih Penting
Fokus pemantauan dan evaluasi pelayanan publik pada pemerintah kabupaten dan kota masih tetap sejak tahun 2015, yaitu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Sementara, pada pemerintah provinsi unit pelayanan yang dievaluasi adalah DPMPTSP Provinsi, RSUD Provinsi, dan UPTD Samsat.