Dukung Kebijakan ASN Kerja di Rumah, MenPAN-RB: Gaji Tetap Utuh

Jum'at, 22 November 2019 | 18:17 WIB
Dukung Kebijakan ASN Kerja di Rumah, MenPAN-RB: Gaji Tetap Utuh
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mendukung kebijakan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), soal ASN bisa bekerja dari rumah.

Meskipun ASN tidak wajib hadir ke kantor, Tjahjo menyebut gaji yang diterima mereka tidak akan dipotong. Tetapi mereka harus bekerja sesuai dengan target dan jam yang sudah ditentukan.

"(Gaji) yang dia terima tetap. Yang penting output-nya bisa tercapai, yang tadinya dia bekerja 8 sampai 10 jam, di kantor hanya bisa 2 hari, kalau di rumah juga tetap," kata Tjahjo saat ditemui di RedTop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Tjahjo mengatakan setiap kementerian atau lembaga tentu memiliki mekanisme tersendiri soal aturan ASN masing-masing.

Baca Juga: Enak Ya, 1.000 PNS Bappenas Bisa Kerja Dari Rumah Bahkan Sambil Plesiran

Mulai dari cara berpakaian, penugasan hingga pengawasan dan evaluasi. Kemudian juga membangun sebuah sistem mulai perencanaan program, menganggarkan program, memastikan program kerjanya berhasil lalu evaluasi.

"Memastikan program itu berhasil salah satu cara ya tadi, dia bisa bekerja di rumah. Dia bisa bekerja di jalan, yang penting target waktunya tercapai dengan baik," ujarnya.

Meski saat ini baru Bappenas yang terdengar akan menguji coba kebijakan tersebut, ternyata Kemenpan-RB sudah melakukannya terlebih dahulu.

"Kementerian ini kan kementerian kebijakan, jumlah pegawainya kecil, 400 (orang). Sampai sekarang pun kerja di rumah juga, staf-stafnya kerja di rumah. Mempercepat proses," tandasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bakal menerapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor atau bisa bekerja di rumah.

Baca Juga: Cadar Tak Melunturkan Nasionalismeku, Pengakuan Perempuan Eks PNS

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bakal menguji coba 1.000 PNS yang bakal bekerja bisa di rumah atau dimana pun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI