Suara.com - PA 212 mengklaim telah mendapatkan rekomendasi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar acara reuni di kawasan Tugu Monas, Jakarta Pusat.
Namun, saat dikonfirmasi perihal perizinan acara Reuni PA 212 di kawasan Tugu Monas itu, Anies justru terheran-heran.
Anies justru balik mempertanyakan mengenai maksud dari rekomendasi itu. Ia mengaku tak tahu soal adanya rekomendasi darinya kepada PA 212.
"Rekomendasi? Rekomendasi itu apa ya?" ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: MPR ke PA 212: Tidak Usah Main Ancam-ancam Sukmawati Soekarnoputri
Anies menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta tidak mengeluarkan rekomendasi untuk acara apa pun. Menurutnya, pemprov hanya akan mengeluarkan izin setelah meninjau permintaan penggunaan Monas dari penyelenggara.
"Penggunaan Monas, sifat pemprov adalah pasif. Artinya ada pihak yang mengajukan untuk meminjam, kemudian pemprov review dan dari situ memutuskan apakah meminjamkan atau tidak," jelasnya.
Ia mengakui, ada pengajuan penggunaan kawasan Tugu Monas pada tanggal 2 Desember 2019. Namun, ia belum bisa memastikan surat itu berasal dari PA 212, karena belum melihat suratnya secara rinci.
Namun, ia menyebut selain pemprov, izin keramaian juga harus diterbitkan dari Polda Metro Jaya.
"Saya belum lihat surat permohonannya. Tapi secara prinsip dari diskusi itu akan dapat izin. Dari sisi DKI akan memberikan izin dari sisi tempat, adapun untuk keramaian atau keamanan harus dari kepolisian," kata dia.
Baca Juga: Reuni PA 212 di Monas, Massa Mau Doakan agar Habib Rizieq Cepat Pulang
Sebelumnya, Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif mengklaim telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Jakarta Anies Baswedan untuk menggelar acara Reuni Akbar 212.