Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melarang pelamar yang memiliki orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.
Terkairt itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pun tidak masalah. Tjahjo mendukung dengan syarat yang dibuat Kejaksaan Agung dalam penerimaan CPNS 2019, yakni tidak menerima pelamar dari kaum transgender atau LGBT. Menurutnya apa yang dilakukan Kejagung tersebut bukan masalah yang berarti.
"Saya setuju dengan kejaksaan, enggak ada masalah," kata Tjahjo saat ditemui di Redtop Hotel, Pecenongan, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Tjahjo juga tidak ambil pusing dengan syarat yang ditetapkan lainnya yakni tidak menerima pelamar dalam kondisi hamil. Menurut Tjahjo seluruh instansi baik kementerian atau lembaga diperkenankan untuk membuat syarat yang sempurna bagi CPNS.
Baca Juga: Ini Alasan Kejaksaan Negeri Depok Pindah Barang Sitaan Kasus First Travel
"Saya kira sah-sah saja mereka ingin yang sempurna, boleh-boleh saja," ujarnya.
Sedangkan untuk disabilitas, Tjahjo mengungkapkan bahwa dalam aturannya telah ditetapkan bahwa setiap kementerian dan lembaga menerima kaum disabilitas. Hal ini berkaitan dengan syarat CPNS Kejagung lainnya yakni pelamar tidak boleh cacat fisik atau cacat mental.
"Saya kira jelas ya aturannya bahwa disabilitas itu kita berikan porsi minimal 2 persen dan semua berhak untuk mengikuti proses seleksi CPNS kecuali ada instansi yang memang kebutuhannya tidak pada masalah tersebut," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Agung turut serta membuka lowongan bagi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019. Namun Kejaksaan Agung menarik perhatian publik karena syarat-syaratnya yang tidak biasa.
Dilihat dari pengumuman resminya, syarat yang ditetapkan Kejaksaan Agung bagi CPNS yang ingin melamar ialah bukan dari kalangan transgender, kemudian tidak bertato dan bertindik. Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.
Baca Juga: Hari Ini, Kejaksaan Agung Lantik Tiga Jaksa Agung Muda