Suara.com - Berkas kasus mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sejak 2 Agustus 2019 lalu. Benny sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu kabar dari Kejaksaan soal apakah berkas dinyatakan lengkap atau P21 untuk segera disidangkan atau justru dipulangkan untuk diperbaiki.
"Untuk yang besangkutan AKBP (Denny) ini diproses sesuai hukuman yang berlaku, sampai sekarang ini kan itu sudah lama dari 2 Agustus. tapi sampai saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Narkoba PMJ, berkas tahap pertama sudah dikirim P19 sudah dilengkapi semuanya, kita lagi nunggu dari kejaksaan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Yusri juga menyebut AKBP Benny sudah melanggar tindak pidana dan kode etik kepolisian. Kekinian Benny juga sudah dicopot dari jabatan Kapolsek.
Baca Juga: BNN Musnahkan 72 Kg Sabu
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," ucapnya.
Lebih lanjut, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum.
Pertama proses hukum pelanggaran tindak pidana, kedua kode etik. Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, barulah dilanjut dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.
AKBP Benny juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Gatot Edy Pramono mengatakan kasus ini sudah terjadi beberapa bulan lalu. Saat ruangan Benny digeledah, benar saja ditemukan barang haram tersebut di sana.
Baca Juga: Bawa 1,3 kg Sabu, WNA India Ditangkap Petugas
"Ada ditemukan beberapa di sana di tempatnya, di kantornya. Kita melakukan kegiatan sidak di sana. Oleh karena itu, kita lihat hasil pemeriksaannya kalau dia melewati batas tentunya kita lakukan pidana nanti," ujar Gatot.