Suara.com - Presiden Jokowi telah menunjuk tujuh staf khusus kepresidenan, yang kesemuanya dari kalangan kaum muda milenilal.
Ditambah 7 orang yang sudah lebih dulu ditunjuk, Jokowi kekinian memunyai total 14 staf khusus.
Empat belas stafsus Jokowi itu ialah Adamas Belva Syah Devara; Putri Indahsari Tanjung; Andi Taufan Garuda Putra; Ayu Kartika Dewi; dan, Gracia Billy Mambrasar.
Selanjutnya Angkie Yudistia; Aminuddin Ma’ruf; Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana; Sukardi Rinakit; Arif Budimanta; Diaz Hendropriyono; Dini Shanti Purwono; Fadjroel Rachman; dan Anggit Nugroho.
Baca Juga: Jokowi Tambah Staf Khusus, Gerindra: Tidak Masalah
Khusus untuk 7 Stafsus Jokowi yang berasal dari kaum milenial, bekerja dengan sistem paruh waktu. Namun, mereka tetap mendapatkan gaji.
Gaji Staf Khusus Presiden sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam Pasal 5 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
"Hak keuangan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan," demikian bunyi pasal 5 ayat1.
Dari lampiran yang dikutip dari Perpres Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten, besaran hak keuangan staf khusus Presiden yakni Rp 51 juta.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Angkie Yudistia, Tuna Rungu yang Jadi Staf Khusus Jokowi
Kemudian gaji wakil sekretaris pribadi Presiden Rp 36.500.000, gaji Asisten presiden Rp 32.500.000 dan gaji pembantu asisten sebesar Rp 19.500.000