Suara.com - Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad menilai kalau masa jabatan presiden dan wakil presiden itu cukup dalam kurun dua periode. Menurutnya untuk saat ini belum ada urgensinya ketika harus ditambah menjadi tiga periode.
Saat ini muncul wacana adanya perubahan masa jabatan presiden dan wakil presiden dalam amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Dasco tidak masalah ketika hal tersebut masih bersifat wacana, namun ia berpikir kalau dibawa ke tahap serius tentu harus melewati jalan yang berliku dan panjang.
"Dan kalau Gerindra tentunya tidak akan berperan serta aktif membahas itu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jumat (22/11/2019).
Dasco mengungkap kalau sampai sekarang Partai Gerindra masih mendukung amandemen UUD 1945 terbatas. Akan tetapi semisal masa jabatan presiden dan wakil presiden turut akan diubah, Dasco beranggapan akan sulit untuk segera diselesaikan.
Baca Juga: Pimpinan MPR: Ada Parpol Usulkan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
"Tingkat kesulitannya saya pikir sangat tinggi karena itu perlu sosialisasi. Yang kedua, partai-partai politik yang ada di parlemen saya pikir mayoritas belum setuju," ujarnya.
Karena itu Dasco beranggapan kalau sekarang ini belum ada urgensinya untuk mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden. Ketimbang tiga periode, Gerindra justru berpikir dengan opsi satu periode masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 7 atau 8 tahun.
"Ya 3 periode menurut saya terlalu lama lah. Saya justru Gerindra malah akan memperjuangkan kalau bisa 1 periode dalam jangka waktu 7 atau 8 tahun," tandasnya.