Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu kehadiran Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar Melchias Markus Mekeng untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk kasus suap dan gratifikasi yang diterima eks Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Eni Maulani Saragih.
Mekeng diketahui, sudah dipanggil oleh KPK sebanyak tiga kali untuk menjadi saksi. Namun ketika itu, Mekeng memberikan surat penundaan kehadiran lantaran tengah mengurus kerja di DPR.
Kemudian, Mekeng kembali dipanggil KPK pada panggilan keempat pada 8 Oktober 2018. Namun, dirinya tak hadir dalam pemeriksaan dan mengaku sakit.
Meski begitu, Mekeng tak memberikan surat sakit untuk informasikan ke KPK.
Baca Juga: Eni Siragih Akui Diperintah Melchias Mekeng Bantu Tersangka Samin Tan
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyebut tetap akan meminta keterangan Mekeng tersebut. Dimana Mekeng akan dimintai keterangan untuk tersangka pemilik PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
"Tentunya (akan dipanggil lagi), karena itu terkait dengan perlunya klarifikasi peran yang bersangkutan dari adanya keterangan pihak lain," kata Saut dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Dalam persidangan Eni Saragih yang kini telah divonis penjara, dengan saksi Samin Tan mengaku meminta bantuan Mekeng untuk dipertemukan dengan Eni Saragih.
Samin Tan pun akhirnya bertemu dengan Eni di kantor Mekeng yang berada di Imperium, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas bantuan Mekeng tersebut, Eni menerima uang sebesar Rp 5 miliar dari Samin Tan. Dimana uang itu dipakai Eni untuk membantu pemenangan suaminya, Muhammad Al-Khadziq dalam pilkada Temanggung 2018 lalu.
Baca Juga: Kasus PLTU Riau-1, Melchias Mekeng Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan
Maka itu, Saut menyebut adapun fakta persidangan yang disampaikan. Nantinya, penyidik KPK akan menelisik. Untuk itu, penyidik juga tengah menyusun jadwal kembali meminta keterangan Mekeng.