DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas

Jum'at, 22 November 2019 | 14:56 WIB
DPR Persoalkan Syarat CPNS Kejagung yang Tolak LGBT dan Disabilitas
Gedung Kejaksaan Agung di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanya itu, syarat CPNS Kejaksaan Agung pun tidak ramah terhadap kaum disabilitas. Pasalnya, Kejaksaan Agung juga memberikan syarat pelamar tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI