Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah membuat ketentuan bagi penggunaan skuter listrik. Aturan yang dibuat juga berbeda bagi skuter listrik milik pribadi dengan yang disewa seperti Grabwheels.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, skuter listrik milik pribadi diperbolehkan melintas di jalur sepeda.
Pasalnya, skuter milik perorangan itu merupakan alat angkut pribadi yang digunakan untuk peralihan ke angkutan umum.
"Sementara yang saat ini sudah menjadikan e-skuter sebagai alat transportasi first and last mile ini tetap diperbolehkan. Tetapi prioritasnya menggunakan jalur sepeda saja," ujar Syafrin di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Baca Juga: TOK! Skuter Listrik Dilarang Melintas di Jalan Raya!
Sementara skuter sewa yang dimiliki perusahaan juga diperbolehkan beroperasi. Namun, hanya diizinkan di kawasan yang memiliki izin khusus seperti Gelora Bung Karno (GBK).
"Sudah disampaikan bahwa untuk yang e-skuter disewakan, saat ini dilarang beroperasi di jalan. Boleh di kawasan tertentu saja," kata dia.
Untuk diketahui, skuter listrik sewa atau Grabwheels yang tengah diminati masyarakat ini kerap melintasi pusat kota di Jakarta. Penggunanya juga beragam, mulai anak-anak, remaja hingga dewasa.
Namun, belakangan, kendaraan ini menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.
Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, Minggu (14/11/2019).
Baca Juga: Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi Grabwheels sebagai salah satu faktornya.