Kemensos Menyatakan Perlu Ada Regulasi soal Pengangkatan Anak

Jum'at, 22 November 2019 | 13:37 WIB
Kemensos Menyatakan Perlu Ada Regulasi soal Pengangkatan Anak
Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Edi Suharto. (Dok : Kemensos).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI, Edi Suharto, memberi arahan serta membuka kegiatan Rapat Kerja Teknis Pengangkatan Anak yang diselenggarakan oleh Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak.

Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap anak WNI agar kebutuhannya terpenuhi secara wajar, baik fisik, mental, spiritual maupun sosial.

Fenomena yang terjadi saat ini yaitu banyak anak terlantar karena orangtua yang tidak mampu merawat dan membesarkan anaknya. Mereka terpaksa memberikan anaknya kepada orang lain, atau bahkan dibuang di sembarang tempat.

"Ketika orangtua yang menemukan anak terlantar kemudian mengangkatnya menjadi anak, kemudian agama anak dengan orangtua yang menemukan tidak sama, maka tak jarang agama anak tersebut kemudian mengikuti agama orangtua yang menemukannya. Ini menjadi masalah bagi anak tersebut," katanya.

Baca Juga: Legislator Tantang Kemensos Turunkan Angka Kemiskinan

Merespons fenomena dan masalah tersebut, Edi mengatakan perlu adanya pelaksanaan rapat teknis tentang pengangkatan anak.

Rapat teknis ini diharapkan mampu menyatukan persepsi prosedur dalam pengangkatan anak, agar tujuan prosedur itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kegiatan ini, Edi  memberikan arahan agar dibuat matriks berisi rekomendasi teknis pengangkatan anak, mulai dari syarat hingga prosedur pengangkatannya. Selain itu juga bentuk regulasi pengangkatan anak tanpa menghilangkan nasab (tali keturunan) anak itu sendiri, dan tentu juga harus ada monitoring dan evaluasinya.

Sebanyak 30 peserta hadir dalam kegiatan yang diadakan di Blue Sky Hotel Pandurata, Jakarta ini. Mereka terdiri dari perwakilan Kementerian Sosial, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kepolisian Negara RI, KPAI, Unicef, Yayasan Sayap Ibu Jakarta, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Dukcapil Kota Depok. (*) 

Baca Juga: Presiden Serahkan DIPA Kemensos 2020 Sebesar Rp 62,7 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI