Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di Pemerintahan Kota Bandung tahun 2012. Seluruh saksi akan dimintai keterangan untuk tersangka baru, yakni pihak swasta Dadang Suganda (DSG).
Untuk memeriksa para saksi, penyidik KPK meminjam tempat di Polrestabes Bandung, Jawa Barat.
"Hari ini KPK mengagendakan pemeriksaan 11 orang saksi untuk tersangka DSG (Dadang Suganda). Pemeriksaan dilakukan di kantor Satuan Sabhara Polrestabes Bandung," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
11 saksi tersebut yakni, Bendahara Pengeluaran di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Pupung Hadijah; staf Dinas DPKAD Kota Bandung R. Ivan Hendriawan; PNS dan eks Camat Cibiru tahun 2009-2015 Tatang Muhtar; Lurah Cisurupan Kecamatan Cibiru Kota Bandung Yaya Sutaryadi; danPNS Lurah Palasari Dodo Suanda.
Baca Juga: Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun
Kemudian, Notaris Yudi Priadi; eks Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tatang Suratis; Mantan Anggota DPRD Kota Bandung 1999-2004 Lia Noerhambali, 2004-2009 dan 2009-2014; Anggota Banggar atau Anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Riantono; Staf Setwan Cepy Setiawan; dan Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Bandung dan selaku koordinator Belanja), Pensiunan PNS serta Setda Kota Bandung Ubad Bahtiar.
Untuk diketahui, Dadang ditetapkan sebagai tersangka dalam proses pengadaan tanah, lantaran Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah, namun diduga menggunakan makelar.
Dimana, Proses pengadaan dengan perantara Dadang dilakukan melalui kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Edi Siswadi yang telah divonis bersalah dalam perkara suap terhadap seorang Hakim terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung.
Edi Siswadi disebut memerintahkan Herry Nurhayat selaku Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Daerah yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk membantu DSG dalam proses pengadaan tanah.
"Dadang kemudian melakukan pembelian tanah pada sejumlah pemilik tanah atau ahli waris di Bandung dengan nilai lebih rendah dari NJOP setempat," ujar Febri.
Baca Juga: Masinton Berharap Ketua KPK Terpilih Firli Bahuri Tidak Mundur Dari Polisi
Setelah tanah tersedia, Pemerintah Kota Bandung membayarkan Rp 43,65 Miliar kepada Dadang.