Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya pada Senin (25/11/2019). Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba untuk menerapkan larangan ini. Kajian soal kebijakan ini dilakukan pihaknya bersama dengan kepolisian.
"Untuk operasional di jalan raya, itu (skuter listrik) tidak diperbolehkan," ujar Syafrin di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Syafrin menjelaskan, kawasan yang diizinkan untuk mengoperasikan skuter listrik hanya wilayah yang diberikan izin oleh pemiliknya. Ia mencontohkan, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
Baca Juga: Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan," tutur Syafrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika masih ada skuter listrik yang beroperasi di jalan raya. Menurutnya ada dua tindakan yang akan diambil kepolisian jika menemukan pelanggaran.
"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," jelasnya.
Yusuf menjelaskan, karena tidak bisa melakukan penilangan, maka petugas akan menyita skuter itu. Nantinya untuk mengambilnya ada denda yang diatur dalam UU LLAJ.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: DKI Akan Terbitkan Aturan Skuter Listrik
Diketahui, skuter listrik sewa atau Grabwheels yang tengah diminati masyarakat ini kerap melintasi pusat kota di Jakarta. Penggunanya juga beragam, mulai anak-anak, remaja hingga dewasa.