Suara.com - Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengatakan telah menyiapkan program sertifikasi bagi pendakwah atau Dai. Program tersebut pun telah dibahas dalam rapat bersama jajarannya.
Fachrul menyepakati keberadaan sertifikasi bagi para Dai sebagaimana yang telah diterapkan lebih dahulu oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sebab, kata dia, Kemenag sendiri pun memiliki rancangan program sertifikasi para Da'i tersebut.
"Saya punya program itu tapi belum tahu namanya apa, tapi saya sepakat. Saya sempat singgung pada rapat (soal) ulama yang bersertifikat," kata Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat pada Jumat (22/11/2019).
Namun, Fachrul menegaskan adanya sertifikasi bagi Dai bukan untuk membeda-bedakan bagi Dai bersertifikat dan tidak untuk berdakwah. Menurutnya, para Da'i yang tidak memiliki sertifikat pun nantinya boleh saja berdakwah.
Baca Juga: Luncurkan Pospenas VIII, Menag Ajak Santri Jaga Bangsa
"Tapi (sertifikasi) itu tidak sedikit membatasi orang yang punya sertifikat. Tapi dengan itu kan ilmunya (diharapkan) tambah," ujarnya.
"Garis bawahi tidak menjadi persyaratan orang untuk menceramah dimana-mana, silahkan saja," imbuh Fachrul.
Sebelumnya, Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat Majelis Ulama Indonesia Pusat menyelenggarakan kegiatan Standardisasi Dai di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, Senin (18/11) lalu.
Ketua Komisi Dakwah dan Pengembangan Masyarakat MUI, Cholil Nafis menjelaskan standarisasi Da'i bertujuan mengembangkan kompetensi para Dai atau Daiyah.
“Kegiatan ini dimaksudkan untuk membentuk wadah pendidikan yang dapat mendidik dan mengembangkan kemampuan para Dai atau Daiyah sehingga dapat merespons perkembangan zaman dan dapat menyelesaikan problematika umat, khususnya dalam konteks keindonesiaan,” kata Cholil seperti dikutip dari laman mui.or.id.
Baca Juga: UAS Haramkan Catur, Menag Fachrul: Jangan Ditanggapi, Malu Diketawain Orang