Suara.com - Polda Metro Jaya memastikan mantan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, Ajun Komisaris Besar Polisi Benny Alamsyah akan dipecat dari Korps Bhayangkara. Dia menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan AKBP Benny sudah melanggar tindak pidana dan kode etik kepolisian.
"Komitmen dari Bapak Kapolda memang akan memecat yang bersangkutan karena memang tegas Bapak Kapolda itu," ucap Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Dia menjelaskan, seorang anggota polisi yang terbukti melanggar tindak pidana akan menjalani dua proses hukum.
Baca Juga: Diduga Konsumsi Narkoba, Eks Kapolsek Kebayoran Baru Jadi Tersangka
Pertama proses hukum pelanggaran tindak pidana, kedua kode etik. Dalam kasus ini setelah proses pidana terhadap Benny rampung, barulah dilanjut dengan proses etik dalam hal ini pemecatan.
"Mekanismenya adalah nanti ditangani pidananya dulu, nanti baru dilakukan (proses hukum) kode etik karena dia anggota Polri. Kan anggota Polri ini kalau melakukan kesalahan, dua beban, pertama (diproses) pidana dulu. Kemudian, ada lagi (proses hukum) kode etik atau disiplin," jelas Yusri.
AKBP Benny juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkoba dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya sejak 21 Agustus 2019 lalu.