Menkes Tak Mau Komentari Vape: Belum Ada Aturannya

Jum'at, 22 November 2019 | 09:51 WIB
Menkes Tak Mau Komentari Vape: Belum Ada Aturannya
Menteri Kesehatan dr. Terawan Putranto Membuka Hari Kesehatan Nasional ke-55. (Suara.com/Risna Halidi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak mengomentari soal pro dan kontra efek samping rokok elektrik atau vape di Indonesia. Sebab ia belum mendalami terkait hal tersebut.

Terawan menuturkan rokok elektrik belum ada aturannya di Indonesia. Karena itu, dirinya hanya akan mengikuti peraturan yang ada.

"Aku nggak mau komentar itu, karena aku belum mendalaminya dengan baik. Apa yang belum didalami dengan baik, jangan komentari lah," ujar Terawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/11/2019).

"Ndak boleh apalagi belum ada aturan dan saya kan ikuti peraturan perundang-undangan. Tidak mau saya terlibat sesuatu di luar perundang-undangan," ucap dia.

Baca Juga: Asosiasi Vape Nilai Pelarangan Vape Picu Produk Ilegal

Lebih lanjut, Terawan mengatakan sementara ini pihaknya juga tidak melakukan kajian terkait keberadaan rokok elektrik atau vape. Kendati demikian, ia akan menampung aspirasi semua lapisan masyarakat terkait penggunaan rokok elektrik atau vape.

"Tidak usah dulu (kajian), kita lihat saja sudah, gelinding semuanya. Nanti kita menampung dari semua lapisan masyarakat, apa yang mereka ini kan. Jangan malah menjustifikasi sesuatu untuk hal yang belum jelas," ujarnya.

Sebelumnya, Dirjen P2P Kemenkes Anung Sugihantono mengatakan pihaknya melarang peredaran alat yang kini tengah happening itu.

"Dari awal statement kita melarang. Pelarangan bukan pembatasan. Kita tuh ngomong pelarangan konsumsi vape rokok elektrik di Indonesia," tegas Anung di Kuningan, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Meski Kemenkes adanya pelarangan vape, namun berbenturan dengan aturan dan kebijakan lembaga lain dalam hal ini Kemenko PMK terkait produksi rokok maupun vape, mengingat ada tenaga kerja yang bergantung dengan industri tersebut.

Baca Juga: Presiden Filipina Perintahkan Tangkap Semua Orang yang Isap Vape

"Itulah bedanya kami dalam posisi konsumsi ada lembaga lain yang dalam posisi distribusi dan produksi. Produksi bukan kami kan ya yang mengatur. Distribusi bukan kami. Dalam tatanan itu kemenkes posisinya adalah melakukan pembatasan," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI