Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyatakan, pihaknya akan mengevaluasi pelayanan kesehatan yang menggunakan BPJS Kesehatan. Ia menilai, selama ini terjadi pelayanan yang berlebihan.
"Untuk pelayanan-pelayanan yang berlebihan, banyak pelayanan berlebihan, tidak sesuai dengan literatur yang ada. Ya kami akan degradasi, mana pelayanan-pelayanan yang belum sesuai, dengan pelayanan yang ada kita naikkan. Karena semuanya harus sesuai dengan standar yang sudah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Terawan usai mengikuti Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Menurut dia, salah satu yang bakal dievaluasi yakni terhadap peserta BPJS yang memiliki penyakit jantung. Kata Terawan, pengobatan yang diberikan kepada pasien yang menderita penyakit jantung berlebihan dalam penanganannya.
"Salah satunya jantung yang tagihannya sampai Rp 10,5 triliun. Ada review dari jurnal yang menyatakan bahwa pengobatan dengan obat-obatan apalagi pencegahan tidak lebih efisien dibanding stent, operasi, dan sebagainya," kata dia.
Baca Juga: Masalah BPJS Kesehatan Dibahas dalam Forum Internasional
Terawan menyebut dengan evaluasi BPJS kesehatan, beban selama ini yang ditanggung BPJS bisa dikurangi. Sebab, pengurangan beban pembayaran tersebut bisa mencapai 50 persen.
"Kalau itu bisa diperbaiki yang over itu, sehingga kalau yang nye-tent, ya nye-tent sesuai dengan diagnosanya. Kalau mau operasi ya operasi sesuai diagnosanya, itu bisa menurunkan sampai 50 persen, banyak loh Rp 10 triliun. Kalau bisa turun 50 persen saja, itu sudah membuat kita bahagia Rp 5 triliun dihemat," ucap Terawan.
Terawan mengatakan, Presiden Jokowi dalam ratas memberikan arahan bahwa semua harus mengacu pada undang-undang. Karena itu, dirinya akan segera membahas langsung dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris untuk mengevaluasi sejumlah pelayanan BPJS kesehatan.
"Tidak lagi pakai tim kecil, tapi saya berdua ini, langsung saya pimpin langsung berdua untuk menyikapi, menindaklanjuti arahan yang terjadi," tandasnya.
Baca Juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Harus Dibarengi Peningkatan Pelayanan