Diperiksa KPK, Dirut PT Petrokimi Gresik Ngaku Cuma Lengkapi Berkas

Reza Gunadha | Welly Hidayat
Diperiksa KPK, Dirut PT Petrokimi Gresik Ngaku Cuma Lengkapi Berkas
Ilustrasi Gedung KPK.

"Tanya ke penyidik saja, kan tadi sudah saya jelaskan semua," kata Rahmad

Suara.com - Direktur Utama PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai saksi kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik dengan menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Rahmad menyebut, telah menyampaikan hal yang ia ketahui tentang kasus suap tersebut kepada penyidik KPK.

"Tanya ke penyidik saja, kan tadi sudah saya jelaskan semua," kata Rahmad seusai pemeriksaan di lobi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Dalam sidang tuntutan terdakwa Eks Anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso , nama Rahmad pernah disebut.

Baca Juga: Ciptakan Terobosan Teknologi Baru, Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Efisiensi Produksi

Saat sidang yang dimaksud, Rahmad diduga memperkenalkan Marketing Manager PT HTK Asty Winasti kepada Bowo Sidik, untuk memuluskan kontrak kerja sama antara PT HTK dan PT PILOG.

Asty yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka, meminta Bowo agar PT HTK dapat kembali bekerja sama dalam pengangkutan kapal distribusi pupuk dengan PT Pilog.

Sebabnya, PT HTK pada 2015 diputus kontrak oleh PT Kopindo Cipta Sejahtera. Perusahan yang disebut terakhir merupakan “cucu” PT Petrokimia Gresik.

Ketika dikonfirmasi, Rahmad mengklaim tak ada kaitannya dengan hal tersebut. “Di sidang tipikor sebelumnya kan sudah terang benderang, bahwa saya hanya diikut-ikutkan saja. Karena ada yang mengaitkan lah kira-kira begitu," ujar Rahmad.

Rahmad enggan mengklarifikasi terkait dirinya yang mempertemukan Asty dan Bowo. Namun, dirinya menyerahkan proses penyidikan kepada KPK.

Baca Juga: Menperin Apresiasi Komitmen Hijau Petrokimia Gresik

"Saya sudah jelaskan. Yang jelas saya selaku warga negara menginginkan bisa membantu KPK menyelidiki ini.”

Untuk  diketahui, Rahmad diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka‎ Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia, Taufik Agustono yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.