OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP

Kamis, 21 November 2019 | 21:27 WIB
OC Kaligis Minta Bambang Widjojanto Berhenti dari TGUPP
Ketua Tim Hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto. (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW menanggapi soal permintaan pengacara senior OC Kaligis agar berhenti dari Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Ia menyebut OC sedang cari panggung.

Permintaan OC itu tercantum dalam gugatannya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Ia menganggap argumen dalam gugatan itu terlalu mengada-ada.

"Argumen-argumen yang mengada-ada. Dia lagi cari panggung dengan argumen yang ada," ujar BW di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya OC memang sudah kerap melakukan hal serupa. Alasannya menggugat disebutnya juga terlalu personal, tidak berdasarkan kepentingan yang jelas.

Baca Juga: Heboh Lem Aibon Rp 82 Miliar, PSI: Untuk Apa Ada TGUPP?

"Sekarang basis argumennya itu enggak jelas juga. Dia selalu mencari-cari gitu kan? Persoalannya jadi personalisasi kaya gitu," jelasnya.

Ia bahkan menduga OC yang menjadi terpidana kasus suap menggugat Anies dengan tujuan bisa keluar tahanan. Karena itu ia mengaku tak ingin ambil pusing.

"Jadi kita kasian sama orang yang sudah senior, sudah cari-cari panggung. Jangan cuman kepengen supaya bisa keluar dari tahanan," pungkasnya.

Sebelumnya, OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya karena OC merasa rugi karena Anies mengangkat eks Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto atau BW sebagai Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst. Berdasarkan situs resmi PN Jakpus, pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.

Baca Juga: Tolak Anggaran TGUPP Dinaikkan, PDIP Berencana Minta DKI Drop di Tahun 2020

"Mengabulkan Gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum," demikian petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI