KPK Tetapkan Dadang Suganda Tersangka Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung

Kamis, 21 November 2019 | 21:19 WIB
KPK Tetapkan Dadang Suganda Tersangka Kasus Pengadaan RTH Pemkot Bandung
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan satu tersangka pihak swasta dalam perkara kasus pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) di pemerintahan Kota Bandung tahun 2012.

Juru Bicara KPK, Febri Dianysah menyebut KPK menetapkan Dadang Suganda (DS) selaku pihak swasta setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan hingga persidangan.

KPK menemukan sejumlah bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.

"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, KPK membuka penyidikan baru pada tanggal 16 Oktober 2019 dengan tersangka Dadang Suganda (DS) wiraswasta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).

Baca Juga: PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad

Ferbi pun menjelaskan kontruksi perkara hingga menetapkan Dadang sebagai tersangka. Dimana, pada tahun 2011, Walikota Bandung, Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah Ruang Terbuka Hijau untuk tahun 2012 sebesar Rp 15 miliar untuk 10 ribu meter persegi.

Kemudian, setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan Ruang Terbuka Hijau.

Dimana, dalam penambahan anggarannya dari yang semula Rp 15 Miliar menjadi Rp 57,21 Miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran tersebut diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah
lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.

"Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan," ujar Febri.

Baca Juga: Masinton Cibir 3 Pimpinan KPK Uji Materi ke MK: Kerjaan Jelang Pensiun

Selanjutnya, sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambahan anggaran dari Rp 57 miliar menjadi Rp 123,93 miliar. Sehingga Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp 115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI