Suara.com - Sekretaris Jenderal GNPF Ulama Edy Mulyadi menilai, pernyataan Sukmawati Soekarnoputri yang membandingkan Nabi Muhammad SAW dengan Soekarno, lebih parah dari ucapan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada 2017.
Menurut Edy, pernyataan Ahok tidak secara eksplisit menyinggung umat Islam. Sementara pernyataan Sukmawati sudah jelas memenuhi unsur pelanggaran pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
"Ini soal penodaan dan menurut saya kalimat ini lebih rusak daripada pernyataan ahok. Ahok Al Maidah 51 itu "bicara soal penafsiran" jangan mau dibohongi pakai... begitu kan. Tapi ini benar-benar literlak, kalau dibilang tak ada niat, Sukmawati sampai bertanya coba jawab..jawab.. itu kan ada niat betul," kata Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Selain itu, perkataan Sukmawati juga dinilai sudah berkali-kali menodakan agama Islam.
Baca Juga: Bandingkan Soekarno dengan Nabi Muhammad, 5 Orang Sudah Polisikan Sukmawati
"Ini dia dua kali kan, sebelumnya dia bicara soal kidung lebih bagus dari pada azan terus konde lebih bagus daripada cadar dan jilbab. Ini kan sombong," jelasnya.
Oleh karena itu, Edy Mulyadi sebagai pribadi melaporkan Sukmawati ke Bareskrim Polri pada Rabu (20/11/2019) dengan menggunakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penistaan agama.
Laporan itu sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019 tanggal 21 Nobember 2019.
Edy menjadi pelapor Sukmawati yang kelima setelah sebelumnya seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda dan Koordinator Bela Islam (Korlabi) melapor ke Polda Metro Jaya, serta laporan dari seorang warga bernama Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta dan Dedi Junaidi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: PA 212 Tebar Ancaman: Kami Akan Ahok-kan Sukmawati