Suara.com - Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani mengakui, anggota majelis belum satu suara dalam merespons wacana masa jabatan presiden dan wakil presiden yang bakal diatur dalam amandemen UUD 1945.
Dia mengatakan, ada anggota MPR yang menginginkan agar presiden hanya boleh satu kali menjabat.
Sementara ada anggota lain MPR mengusulkan, seseorang dibolehkan tiga kali menjadi presiden.
"Ya itu kan baru wacana ya. Ada juga kan wacana yang lain, mengatakan ke depan presiden itu cukup satu kali masa jabatan saja, tetapi tidak lima tahun, delapan tahun, ada kan yang mengatakan demikian," kata Arsul di kompleks parlemen, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Bamsoet ke Jokowi soal Amandemen UUD 45: Presiden Tetap Dipilih Langsung
Bukan hanya masa jabatan presiden dan wakil presiden juga yang menjadi poin masukan, namun juga untuk amandemen UUD 1945.
Arsul tidak menampik ada masukan kalau bisa amandemen UUD 1945 dilakukan tidak terbatas.
Padahal, selama ini yang sering disampaikan oleh MPR RI adalah, amandemen UUD 1945 hanya dilakukan secara terbatas tanpa mengganggu masa jabatan presiden dan wakil presiden.
"Tapi kan kemudian muncul tidak terbatas hanya terkait dengan soal haluan negara saja, ya enggak apa-apa lah. Ada juga yang usul bahwa kembali saja ke UUD 1945 yang asli, ya enggak apa-apa lah. Kami kaji semuanya," kata dia.
Baca Juga: Zulkifli Sebut Pelantikan Presiden Jokowi Menabrak UUD 1945 Hasil Amandemen