Suara.com - Pengacara senior OC Kaligis menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Alasannya, OC Kaligis merasa rugi Rp 1 juta lantaran Anies menunjuk eks pemimpin KPK Bambang Widjajanto sebagai anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).
Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 397/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Berdasarkan laman daring PN Jakpus, yakni pn-jakartapusat.go.id, OC Kaligis melayangkan gugatan tersebut pada 12 Juli 2019, dengan pokok perkara perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak tergugat.
"Mengabulkan gugatan yang diajukan oleh penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," demikian petitum yang dikutip Suara.com, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: PA 212 Dapat Rekomendasi Gubernur Anies Gelar Reuni Akbar 212 di Monas
Dalam gugatannya, OC juga meminta Anies segera memberhentikan BW yang kini menjabat Ketua Komite Pencegahan Korupsi TGUPP.
"Menghukum tergugat untuk memberhentikan Bambang Widjojanto sebagai Ketua Komite Pencegahan Korupsi," tambahnya.
Tertulis juga pada bagian pokok perkara, terpidana kasus suap itu merasa dirugikan dalam bentuk materiil. Ia meminta Anies memberikan ganti rugi senilai Rp 1 juta.
"Bahwa sebagai akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh tergugat, maka penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah)," demikian petitum OC Kaligis.
Baca Juga: Diperiksa Soal Meme Anies Ala Joker, Ade Armando: Saya Tidak Bersalah