Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua

Kamis, 21 November 2019 | 19:26 WIB
Presiden Jokowi Digugat ke Pengadilan, Kasus Blokir Internet Papua
Presiden Joko Widodo mengamati bangunan yang terbakar saat kerusuhan lalu di Kantor Bupati Jayawijaya, Wamena, Papua, Senin (28/10). [ANTARA FOTO/Anyong]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Perlambatan akses internet berlanjut hingga pemutusan akses internet secara menyeluruh di Papua dan Papua Barat, pada 21 Agustus 2019. Lagi-lagi tindakan pemerintah itu hanya didasari siaran pers.

Pemerintah berdalih, pembatasan internet untuk mengantisipasi penyebaran hoaks di tengah protes warga yang memanas di Papua dan Papua Barat.

Namun faktanya, dengan pemutusan akses internet, malah menghambat tugas dan kerja jurnalis untuk menyajikan berita yang akurat dan terverifikasi.

Hal itu menyebabkan masyarakat tidak memiliki sumber informasi yang cukup untuk mereduksi hoaks yang telah beredar.

Baca Juga: Menkominfo: Internet Papua Tak Dibatasi saat Peringatan Hari Lahir OPM

Bahkan, internet shutdown yang dilakukan menyebabkan terhambatnya pelayanan publik seperti pelayanan kesehatan, e-government, e-budgeting, dan lainnya.

Oleh sebab itu, jika pengadilan nanti memutuskam kebijakan pemblokiran internet tersebut melanggar hukum, maka pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi harus permintaan maaf kepada seluruh masyarakat.

"Jika nanti diputus pengadilan melanggar hukum, kami meminta Presiden Jokowi dan Kominfo untuk meminta maaf kepada publik, khususnya masyarakat Papua," kata Ade.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI