Suara.com - Putri Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, lagi-lagi dilaporkan ke polisi akibat pernyataannya yang membandiingkan Nabi Muhammad SAW dengan sang ayah, Soekarno. Kali ini, Sukmawati dilaporkan oleh Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF).
Laporan yang dilayangkan GNPG itu atas nama pelapor Edy Mulyadi, warga Jakarta Barat, ke Bareskrim Polri pada Kamis (21/11/2019). Edy menggunakan pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama.
Laporan itu sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/0991/XI/2019 tanggal 21 Nobember 2019.
"Rasulullah iu manusia terbaik, pemimpin para nabi dan rasul dan tidak ada yang bisa menandingi siapapun juga, dia terbaik sebagai nabi dan semua nabi dijaga kesalahannya oleh Allah, sementara kita manusia biasa, Soekarno manusia biasa," ujar Edy Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Bandingkan Nabi Muhammad dan Soekarno, Sukmawati: Saya Tak Menistakan Agama
"Membandingkan itu kita anggap merendahkan derajat Rasulullah SAW, itu penghinaan, penodaan terhadap agama," kata Edy menambahan.
Edy berharap laporannya bisa segera diproses Bareskrim Polri untuk menindak Sukmawati dengan aturan yang berlaku.
"Laporan ini menunjukan, semakin banyak laporan semakin banyak umat islam yang tersakiti hatinya. Kalau kami nunggu hari ini, dan kita pelajari dulu memang. Dan paling penting bahwa setelah MUI pun menyatakan bahwa pernyataan busuk ini memang menyakiti hati umat islam," tegasnya.
Untuk diketahui, GNPF menjadi pelapor Sukmawati yang kelima setelah sebelumnya seorang warga Bandung bernama Irvan Novianda dan Koordinator Bela Islam (Korlabi) melapor ke Polda Metro Jaya.
Kemudian ada laporan dari seorang warga bernama Buya Abdul Majid yang juga Ketua DPD FPI Jakarta dan Dedi Junaidi ke Bareskrim Polri.
Baca Juga: Bandingkan Nabi-Soekarno, Sukmawati: Mau Tahu Anak Muda Inget Sejarah Gak?