Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel

Kamis, 21 November 2019 | 18:03 WIB
Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel
Wakil Ketua VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Suara.com/Ria Rizki)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut negara telah lalai atas kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan First Travel dan Abu Tour. Pasalnya, negara dalam hal ini Kementerian Agama (Kemanag) telah memiliki tugas untuk mengawasi segala aktivitas ibadah umroh dan haji masyarakat.

Ace menjelaskan bahwa Kemenag selama ini mengatur proses perjalanan ibadah haji. Dengan begitu, seharusnya kejadian penipuan yang dilakukan First Travel tidak terjadi.

"Saya katakan kelalaian negara kenapa? Seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh Kemenag," kata Ace di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).

Politikus Partai Golkar itu kemudian menyinggung rencana pemerintah terkait hasil sitaan dan barang bukti dari kasus First Travel akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan ke kas negara.

Baca Juga: Kemenag harus Optimalkan Media Digital untuk Jalankan Fungsi Keagamaan

Menurutnya, negara harus bertanggung jawab atas kepastian hukum bagi korban penipuan dalam hal ini para calon jemaah.

Demi menyelesaikan kasus First Travel, pihaknya akan memanggil Kementerian Agama untuk dimintai keterangan. Tak lupa Komisi VIII juga akan memanggil pakar-pakar hukum perdata dan pidana guna memberikan masukan terkait penyelesaian dana jemaah First Travel.

"Agar kasus First Travel ini jangan sampai merugikan masyarakat yang memang sangat merugi akibat kelalaian negara sendiri," tandasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai protes dari korban penipuan bos First Travel.

Baca Juga: Kemenag Miliki Kewenangan Tulis Buku Pelajaran Agama Islam, Terbit 2020

"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).

Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI