Aset First Travel Disita untuk Negara, DPR: Ada yang Aneh dan Janggal

Kamis, 21 November 2019 | 16:30 WIB
Aset First Travel Disita untuk Negara, DPR: Ada yang Aneh dan Janggal
Set First Travel.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily menilai, rencana Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, yang akan memasukkan uang hasil pelelangan barang rampasan kasus penipuan umrah First Travel ke kas negara adalah aneh dan janggal.

Pasalnya, dalam kasus penipuan tersebut, nehara tak sedikit pun dirugikan. Berbeda dengan para korban penipuan, yang secara otomatif merugi.

"Harus saya tegaskan, penyitaan kekayaan First Travel oleh negara itu aneh dan janggal,” Ace di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).

Namun, kalau secara prosedur hasil pelelangan barang rampasan itu harus masuk ke kas negara, maka pemerintah harus bertanggung jawab terhadap korban penipuan First Travel.

Baca Juga: Wapres Ma'ruf Amin: Dana First Travel Harus Dikembalikan ke Korban

"Pemerintah harus mencari solusi dan memberikan kepastian kepada korban. Harus dihitung hasil dari pelelangan aset First Travel, mana yang milik jemaah, sehingga adil,” kata dia.

Ace mengungkapkan, seharusnya jemaah bisa mendapatkan kembali dana yang sempat disetorkan kepada First Travel.

"Oleh karena itu menurut saya, kalau memang sekarang disita negara, maka negara harus bertanggung jawab untuk memenuhi kepastian hukum para korban First Travel,” kata dia/

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai protes dari korban penipuan bos First Travel.

Baca Juga: Kejari Depok Enggan Jawab Pertanyaan MUI Soal Aset Korban First Travel

"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi seusai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI