Suara.com - 12 orang oknum Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta resmi dipecat. Mereka diduga menarik saldo Bank DKI secara ilegal hingga Rp 32 miliar.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI, Chaidir membenarkan pemecatan itu. Ia juga menyebut Surat Keputusan (SK) Pemecatan untuk 12 orang petugas Satpol PP itu telah diterbitkan pihaknya.
“SK (Surat Keputusan) pemberhentian atau pemecatannya sudah kami keluarkan sejak Rabu kemarin,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Chaidir, saat dihubungi, Kamis (21/11/2019).
Menurut Chaidir, dari 12 orang petugas, paling banyak bertugas di kawasan Jakarta Barat. Ia tak ingat rincian jumlahnya, namun petugas sisanya sebelumnya bertugas di Jakarta Timur dan Selatan.
Baca Juga: Diduga Bobol Bank DKI Rp 32 Miliar, 12 Oknum Satpol PP Dipecat
“Untuk komposisi asalnya mana saja, saya tidak ingat namun yang jelas paling banyak dari Jakarta Barat,” jelasnya.
Pemecatan terhadap petugas bukan PNS itu, kata Chaidir, bertujuan untuk memudahkan penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia menyatakan, tindakan ini sudah sesuai aturan kepegawaian di DKI Jakarta yang menyebutkan setiap pegawai kontrak yang terjerat kasus hukum, meski baru sebatas pemeriksaan penyidik bakal langsung dipecat.
Jika statusnya adalah PNS, maka aturan yang digunakan akan berbeda, yakni tercantum pada Pasal 87 ayat 4 pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Aturan itu menyebutkan PNS bisa dipecat setelah keputusan pengadilan sudah keluar.
Selain itu, kejahatan yang dilakukan 12 orang petugas itu dianggap sebagai pelanggaran berat. Karena itu tindakan tegas disebutnya harus diambil.
Baca Juga: Terlibat Bobol Bank DKI Rp 32 M, 5 Pegawai Lepas Satpol PP Jaktim Dicopot
“Berdasarkan BAP (berita acara pemeriksaan) dari Satpol PP yang kami terima, bahwa pelanggaran yang mereka lakukan itu kategori berat, sehingga pemerintah melakukan pemecatan,” pungkasnya.