Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili

Kamis, 21 November 2019 | 13:55 WIB
Bawa Lari Rp 500 Juta, Tangan Kanan Eks Bupati Pangonal Segera Diadili
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar. Namun tidak berhasil dicairkan.

Diduga uang sebesar Rp 500 juta diberikan Effendy melalui Umar Ritonga dan seseorang berinisial AT kepada Pangonal Harahap, yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp 23 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI