Suara.com - Tersangka Umar Ritonga, tangan kanan eks Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap bakal segera disidangkan terkait kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut sidang perdana Umar akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Medan.
Menurutnya, hari ini Umar akan dipindahkan dari Rumah Tahanan K4 KPK ke di Rutan Tanjung Gusta Medan. Selama disidangkan, penahanan Umar akan dititipkan di sana.
"UMR (Umar Ritonga) juga dibawa hari ini ke Medan untuk persiapan persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan," kata Febri dikonfirmasi, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: Setahun Buron, Tangan Kanan Eks Bupati Labuhanbatu Langsung Ditahan KPK
Diketahui, Umar ditangkap di kediamannya di Medan, Sumatra Utara setelah petugas KPK mendapatkan laporan dari lurah setempat. Nama Umar pun sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) KPK. Selama buron, Umar membawa kabur uang Rp 500 juta yang diduga terkait kasus suap eks Bupati Pangonal Hararap.
"Terkait dengan uang Rp500 juta yang sebelumnya dibawa kabur oleh tersangka saat OTT terjadi diduga telah dihabiskan selama pelarian," ujar Febri.
Febri menyebut bahwa sebagian uang Rp 500 juta digunakan Umar untuk membeli satu unit rumah di atas satu hektar lahan sawit di Kabupaten Siak.
"Tanah dan bangunan ini telah disita KPK dan masuk dalam berkas perkara UMR," ungkap Febri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Pangonal sebagai tersangka terkait kasus suap proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu, Sumut tahun anggaran 2018. Kekinian Pangonal juga sudah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan
Baca Juga: Kamis Pagi, KPK Tangkap Buronan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu
Pangonal disebut menerima uang Rp 576 juta yang merupakan pemenuhan dari permintaan sang Bupati sekitar Rp 3 miliar dari pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra.