Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengklaim menghormati langkah hukum tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ikut mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Indonesia adalah negara hukum, kita hormati sepenuhnya apa yang dilakukan oleh siapa pun judicial review terhadap UU KPK," ujar Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (21/11/2019).
Istana, kata Pramono menyampaikan menengaskan pemerintah tetap menunggu apapun keputusan MK. Sebab pemerintah tak ingin masuk ke wilayah hukum di MK.
"Maka dengan demikian karena sudah masuk wilayah hukum di MK, tentu kita hormati dan menunggu apapun yang sudah diputuskan oleh MK, siapapun harus hormati dan menjalankan itu," tandasnya.
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
Untuk diketahui, tiga pemimpin KPK ikut dalam rombongan pemohon uji materi UU KPK hasil revisi ke MK, Rabu (20/11/2019) kemarin.
Ketiga pemimpin KPK tersebut adalah Agus Rahardjo, Saut Situmorang, dan Laode M Syarif. Selain mereka, mantan pemimpin KPK M Jasin juga turut mendampingi.
"Kami datang ke sini sebagai pribadi dan sebagai warga negara, mengajukan judicial review terkait UU KPK yang baru tahun 2019. Kami didukung 39 pengacara. Pemohonnya juga cukup banyak, antara lain ya kami bertiga,” kata Agus.
Meski mengajukan permohonan uji materi, Agus menegaskan sebenarnya KPK ingin Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU sehingga tak lagi diperlukan persidangan di MK.
Baca Juga: Agus Cs ikut Ajukan Uji Materi UU KPK, Ini Daftar Persoalannya