Suara.com - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah tiga pimpinan KPK untuk mengajukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK. Judicial review itu mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (20/11/2019).
Tiga pimpinan KPK yang datang ke KPK tersebut yakni Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dan Laode M. Syarief bersama tim koalisi masyarakat sipil anti korupsi.
"Pegawai KPK mengapresiasi langkah Pimpinan KPK dan tokoh nasional yang melakukan judicial review terhadap UU KPK Sebagai tindakan negarawan yang mewakili aspirasi rakyat Indonesia yang khawatir nasib pemberantasan korupsi ketika KPK dilemahkan," kata Ketua WP KPK, Yudi Purnomo, Kamis (21/11/2019).
Menurut Yudi, Presiden Joko Widodo pun mengungkapkan bahwa Perppu menunggu hasil dari persidangan MK.
Baca Juga: Ikut Uji Materi UU KPK ke MK, Laode: Kami Memiliki Legal Standing
"Sehingga saat ini judicial review revisi UU KPK merupakan satu satunya cara agar pemberantasan korupsi tetap berjalan," ujar Yudi.
Maka itu, Yudi pun berharap upaya yang dilakukan tokoh masyarakat anti korupsi bersama tiga pimpinan KPK, dalam mengajukan uji materi UU KPK baru, agar lembaga antirasuah dapat kembali memiliki kewenagan dan fungsi yang jelas dalam pemberantasan korupsi.
"Semoga putusan MK nantinya sesuai dengan harapan rakyat Indonesia," imbuh Yudi.