Suara.com - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief membandingkan ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) di KPK dan pidato kontroversial Sukmawati Soekarnoputri di Polri. Ia menilai kedua isu tersebut berbeda kasus.
Andi Arief mengatakan untuk saat ini ceramah UAS di lembaga anti rasuah tidak ada indikasi melanggar hukum, berbeda dengan pidato Sukmawati yang berpotensi bisa diseret ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan Andi Arief melalui cuitan yang dibagikan melalui jejaring Twitter pribadinya @AndiArief, Kamis (21/11/2019).
"Materi ceramah UAS di KPK sampai saat ini belum ada indikasi masuk dalam ranah pidana, sedangkan ceramah Sukmawati di Polri ada potensi," tulisnya.
Baca Juga: Kasus Distribusi Pupuk, KPK Periksa Dirut Petrokimia Gresik Rahmat Pribadi
Maka dari itu, menurut Andi Aief dibutuhkan sikap kritis untuk memberikan asusmi terkait isi ceramah UAS maupun pidato Sukmawati.
Ia juga meminta kepada khalayak, untuk tidak mengaitkan ceramah dua sosok tersebut dengan pandangan politik.
"Dua peristiwa di institusi hukum, sebetulnya kejujuran sikap ilmiah dan kritis kita diuji di sini, sikap politik simpan di lemari," imbuhnya.
Diketahui, ceramah UAS di KPK pada Selasa (19/11/2019) menuai kontroversi dari sejumlah pihak. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan ceramah UAS bukan atas undangan resmi lembaga anti rasuah.
Sementara itu, pidato Sukmawati dalam acara yang diadakan Humas Polri pada 11 November 2019 lalu diduga memuat unsur penistaan agama lantaran diaggap membandingkan Nabi Muhammad SAW dan bapak proklamator Indonesia Ir. Soekarno.
Baca Juga: Gudang Plastik Terbakar di Kalideres, 7 Mobil Damkar Diterjunkan