Kementan Raih Penghargaan dari KIP sebagai Badan Publik Informatif

Kamis, 21 November 2019 | 12:32 WIB
Kementan Raih Penghargaan dari KIP sebagai Badan Publik Informatif
Mentan, Syahrul Yasin Limpo, menerima penghargaan tersebut langsung dari Wakil Presiden RI, KH Ma'aruf Amin, di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Kamis (21/11/2019). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pertanian (Kementan) menerima penghargaan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) atas capaian sebagai Badan Publik Informatif. Penghargaan tersebut disampaikan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2019.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, menerima penghargaan tersebut langsung dari Wakil Presiden RI, KH Ma'aruf Amin di Istana Wakil Presiden RI Jakarta, Kamis (21/11/2019).

Menurutnya, informasi menjadi energi yang mampu mengakselerasi proses pembangunan pertanian Indonesia ke depan. Penghargaan sebagai badan publik informatif merupakan bentuk keseriusan Kementan dalam mengelola informasi secara luas dan terbuka.

"Penghargaan ini menunjukan Kementerian Pertanian sebagai badan publik telah berpartisipasi dan berkomitmen dalam mengejawantahkan visi besar keterbukaan informasi publik," ungkap Syahrul.

Baca Juga: Kementan Serahkan Klaim Asuransi Usaha Tani Padi di Batola

Ia menambahkan, partisipasi dan komitmen Kementan dalam informasi publik adalah dengan memastikan terciptanya layanan informasi publik yang cepat dan akurat di era digital.

"Saat ini, perkembangan teknologi informasi sangat pesat. Kita dituntut untuk lebih responsif dan inovatif, dan Kementan mampu menjawab tantangan itu secara tepat. Terbukanya informasi kinerja pembangunan pertanian akan berdampak positif dalam penyelenggaraan negara yang baik, bersih, transparan dan akuntabel," beber Syahrul.

Untuk diketahui, pemberian penghargaan kepada Kementan merupakan bagian dari Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini dilakukan untuk mengetahui implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik.

Implementasi Undang - undang tersebut juga bertujuan untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagai garda terdepan dalam melakukan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik Tahun 2019 yang dilaksanakan KIP pada Oktober lalu, telah terjadi peningkatan nilai yang signifikan pada pengelolaan layanan informasi publik di unit kerja dan unit pelaksana teknis Kementan. Peningkatan tersebut mengindikasikan bahwa seluruh jajaran Kementan telah berpartisipasi dan berkomitmen terhadap Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga: Kementan Optimalkan Lahan Rawa lewat Program Serasi

Syahrul mengaku kedepan tantangan Kementan sebagai badan publik informatif adalah mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang lebih cepat, tepat, efisien dan akuntabel hingga seluruh unit kerja dan unit pelaksana teknis di daerah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI