Suara.com - Empat anggota TNI korban pengeroyokan anggota Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di bawah pimpinan Muslim, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Rabu (20/11/2019).
Keempat prajurit TNI itu adalah Sertu Zendriawan, Kopda Herliansyah, Koptu Zulhijaz, dan Pratu Riski Pratama. Keterangan saksi diambil untuk terdakwa Muslim, Yohanes, Usman, Dani, dan Bagus Eko.
Kepada majelis hakim, saksi Herliansyah mengungkapkan, ia dan tiga anggota TNI lainnya sedang bertugas memantau Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar). Namun, mereka justru mengalami tindak kekerasan.
Menurut Herliansyah, kekerasan terjadi ketika aksi kedua kelompok SMB di Distrik VIII PT WKS. Aksi pertama terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, Muslim bersama puluhan anggotanya sempat diredam. Sehingga Muslim dan sebagian anggotanya membubarkan diri dari lokasi.
Baca Juga: Cerita di Balik Kelompok SMB Jambi, Aniaya TNI hingga Penemuan Sabu
“Saat kejadian pertama yaitu sekira pukul 11.30 WIB, saya bersama tiga anggota mendatangi kelompok massa yang datang. Rekan saya Sertu Zendriawan sempat berdialog dengan Muslim,” ujar Herliansyah saat memberikan keterangan dalam sidang sebagaimana dilansir Metrojambi.com (jaringan Suara.com), Rabu (20/11/2019).
Setelah itu, sebagian anggota SMB membubarkan diri. Sementara saksi kembali ke kantin yang tak jauh dari mess dan kantor PT WKS.
Namun aksi massa Muslim Cs malah berlanjut sekitar pukul 14.00 WIB. Kali ini ratusan kelompok SMB dengan mengendarai motor dilengkapi senjata tajam, bambu runcing, parang dan senjata api rakitan. Mereka langsung masuk ke lokasi.
“Saya keluar, tiba-tiba langsung dipukul, dikeroyok ramai-ramai. Baju dinas saya dipaksa suruh dibuka oleh anggota SMB,” ungkapnya.
Akibat pukulan itu, berdasarkan hasil visum yang dibacakan majelis hakim dalam sidang, para saksi mengalami luka bekas pukulan di wajah, pelipis dan kepala. Sejumlah bekas luka memar berwarna kebiruan di sejumlah wajah dan tubuh mereka. Majelis hakim pun minta saksi Herliansyah mengenali para terdakwa yang dihadapkan ke muka sidang.
Baca Juga: Fakta Baru di Balik Insiden Kelompok SMB Aniaya Prajurit TNI di Jambi
“Saat kejadian saya tidak terlalu mengenali terdakwa. Setelah melihat di video yang viral, terdakwa Yohanes, Usman, Dani dan Bagus Eko ikut memukul,” ungkap saksi.
Menurut saksi Herliansyah, Yohanes memukul kepala pakai lutut, saat terkapar sambil di pegang.
“Saya melihat kejadian setelah video kejadian viral," katanya kepada majelis hakim di muka persidangan.
Usai kejadian kekerasan itu, saksi mengaku hingga kini dirinya masih dalam masa pemulihan.
“Sampai sekarang, tingkat kestabilan badan belum pulih, seperti mabuk kendaraan. Ketika berdiri badan saya seperti oleng. Sampai sekarang masih dirawat untuk pemulihan," katanya lagi.
Sementara itu, para terdakwa membantah keterangan saksi dari anggota TNI tersebut. Mereka mengaku tidak ikut memukul, dan tidak membawa senjata tajam.
“Saya tidak memukul dan tidak membawa parang,” kata Yohanes, salah seorang terdakwa.
Begitu juga Muslim, dia mengatakan, dirinya tidak memukul. Majelis langsung mengkonfrontir keterangannya dengan saksi Herliansyah, dan saksi tetap pada keterangannya.
Sementara saksi Zendriawan, mengaku mengalami aksi kekerasan usai menjalankan salat Zuhur di musala. Ketika itu dirinya mendengar suara riuh.
“Di rakaat terakhir terdengar suara riuh. Usai salat, ketika baru memasang tali sepatu, saya ditodong senjata api rakitan,” ungkapnya.
Selain mengaku dipukul di bagian bahu, menurutnya, di saat yang dipukuli, yang lain memegangi dirinya.
“Saya digebuk beramai-ramai,” ungkapnya.
Tidak hanya Herliansyah dan Zendriawan, dua rekan lainnya juga turut menjadi korban.