Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Direktur Utama PT. Petrokimia Gresik, Rahmat Pribadi dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT. Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Rahmat akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT. HTK, Taufik Agustono (TAG).
Penetapan tersangka Taufik ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, dan Marketing Manager PT. HTK Asty Winasti.
"Kami periksa Rahmat dalam kapasitas saksi untuk tersangka TAG (Taufik Agustono)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2019).
Baca Juga: KPK Periksa Komisaris PT Humpuss Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk
Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan anak perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.
Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winasty.
Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.
Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.
Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU tersebut.
Baca Juga: KPK Periksa Pejabat Kemenkeu RI Terkat Kasus Suap Distribusi Pupuk